DNI Halal


Ada yg bertanya pada saya "pak, apakah DNI itu halal ?"
Maka jawaban saya adalah "YES"


Mari Membahas
“Mu’amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:
1. Tabadul al-manafi’ (tukar-menukar barang yang bernilai manfa’at);
Produk DNI yaitu fasilitas simple payment itu bernilai manfaat ditengah kehidupan kita yg dituntut serba cepat.


2. ‘An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan);
- DNI tidak pernah memaksa member utk belanja setiap bulan atau kewajiban tutup poin karena sistemnya memang di design tidak ada kewajiban belanja. Adapun produk fasilitasnya adalah kebutuhan yg betul2 kita butuhkan tanpa harus dipaksa karena merupakan kebutuhan primer. Dan dalam proses transaksinya DNI tdk mengajarkan utk memaksa orang bergabung. Jika memang ada maka itu adalah oknum.

3. ‘Adamul al-gharar (tidak jelas / tidak transparan),
Sistem pembagian komisi dan tatacara perusahaan sangatlah jelas terutama dalam pembagian komisi amat sangat transparan sehingga kita bisa memantau secara langsung hasil yang kita terima. Produk yg dijual pun jelas langsung didapat seketika transaksi serta dijamin langsung bisa dibuktikan transaksi dengan nominal saldo awal yang diterima dan DNI tidak pernah menjanjikan apapun tanpa adanya usaha dan upaya. Sedangkan posisi kita pun jelas dan resmi dengan pemberitahuan tertulis di dalam akun masing2 yakni sebagai distributor dari PT. DNI

4. ‘Adamul Maysyir (judi)
Pembahasan sama dengan diatas!!
Sekali lagi DNI bukan sistem undian atau investasi yg mana anda hanya diam saja dapat duit namun perlu adanya kerja keras usaha jika ingin mendapatkan hasil.

, 5. ‘Adamul Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga)
DNI bukan investasi sekali lagi. Hasil yang di dapat murni dari usaha kerja keras dan posisi tidak menentukan besarnya komisi. Upline bisa lebih kecil penghasilannya dari downline atau orang yang baru bergabung bisa mendapatkan hasil lebih besar dari yang sudah lama bergabung jadi bergantung pada ikhtiar masing-masing. Dan DNI menganjurkan dan mengutamakan menggunakan bank syariah dalam proses transaksi uang nya.


6. ‘Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat),
DNI sudah berdiri sejak 2006 jika ada unsur penipuan sdh pasti ditutup sejak awal. Kantor pusat pun jelas di solo paragon lt. M1 no. 06 sehingga bisa dikunjungi dan dikonfirmasi secara langsung. Tidak ada penipuan di DNI karena DNI betul2 akan memenuhi hak hak anda sesuai dengan sistem. Hasil betul2 akan ditransfer ke rekening atau nomer HP anda masing2 dan transparansi bisa di cek di akun cyber office masing2. Sy selama 6 tahun berada di DNI tidak ada sepeserpun komisi yg tidak dikirim. Jadi sama sekali tdk ada tipu muslihat. DNI tidak pernah pula menjanjikan sesuatu tanpa adanya kerja keras sekali lagi. Jika memang ada yg menjelaskan dengan janji muluk2 maka itu sudah bisa dipastikan ulah oknum.


7. Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm)
Biasanya eksploitasi terjadi pada perusahaan yang menerapkan Money Game/skema piramida. Jadi siapa yang duluan masuk dia yang untung dan yang dibawahnya yang pontang-panting. Kalau di DNI, justru siapa yang bekerja paling keras dialah yang akan memetik hasil paling banyak. Ini udah saya buktikan sendiri, dengan bekerja membangun jaringan saya sendiri, saya mendapatkan bonus lebih banyak daripada upline yang berada di atas saya. DNI menerapkan suatu sistem plan yang mengatur sampai mana omzet suatu grup berpengaruh pada uplinenya, pada saat leader grup tsb mencapai level tertentu, maka putus jugalah pembagian bonus kepada upline. Dan untuk jasa sang upline membangun grup tersebut, upline hanya diberikan passive income yang sudah ditentukan persennya. Jadi, gak ada yang namanya eksploitasi atau kezaliman, semuanya transparan dan jelas.

8. ‘Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi)
DNI tidak pernah mengajarkan utk membujuk atau merayu dengan iming-iming tertentu dalam proses rekruting. Jika memang ada sekali lagi Semua dikembalikan ke oknum masing2 di lapangan karena DNI sendiri telah memberikan pelatihan agar mitra menyampaikan presentasi dengan jelas dan dilarang menjanjikan sesuatu.

9. Ta ‘awun ‘ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa)
Saat membangun bisnis jaringan kita bisa memanfaatkan momen berbisnis sambil berdakwah dan merubah sikap dan mental seseorang. DNI pun banyak memiliki training2 dengan landasan spiritual yg mampu merubah seseorang tidak hanya dari sisi financial saja bahkan pula dapat meningkatkan Iman dan Taqwa seseorang.

10. Musyarakah (kerja sama)
Di DNI kita memang dituntut untuk dapat bekerjasama tidak hanya kerjasama upline dengan downline namun kerjasama antar crossline juga dibudayakan oleh perusahaan sehingga mampu menciptakan persaudaraan dan kemaslahatan bersama.
Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku di DNI;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam. Nah perlukah pulsa dalam kehidupan anda ? Dan DNI tidak mewajibkan anda utk harus selalu membeli produk dan jika tidak beli maka akan hangus. Jadi Inshaa Allah DNI jauh dari unsur israf.
3. Bagi mitra DNI marilah menjalankan Sistem DNI secara benar dan syar'i. Jangan menjadi oknum yang merusak nama DNI. DNI adalah bisnis yang bagus dan penuh manfaat hanya jika dijalankan dengan baik dan benar sesuai sistem perusahaan dan sesuai syariat Islam.
4. Akad dalam DNI
Apakah Bisnis DNI ini termasuk dalam kategori bermain di 2 Akad ?
Mungkin ada yang beberapa berpendapat bahwa bisnis DNI itu memposisikan seorang member dalam posisi 2 akad, sehingga menjadikan bisnis DNI haram. Akad yang pertama adalah member sebagai pembeli produk, dimana anggota di wajibkan untuk mengkonsumsi atau membeli produk-produk dari perusahaan DNI. Kemudian Akad yang kedua adalah Member sebagai Makelar, karena selain membeli produk tersebut seorang member di haruskan merekrut anggota baru.
Jawaban :
Ini pertanyaan yang bagus, bahwa memang kita sebagai umat Islam di larang melakukan transaksi 2 Akad dalam satu bisnis. Sebagaimana Sabda Nabi S.a.w :
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa menjadi pedoman amal menurut para ulama)
Kalau kita lihat kontek hadisnya pasti tidak ada yang salah. Kemudian yang perlu kita luruskan di sini mungkin cara pandang orang tentang Bisnis DNI dahulu. Supaya nanti menghubungkan antara ketentuan 2 akad dalam bisnis DNI dengan Hadist tidak menjadi perdebatan yang melelahkan. Yang pertama :
Bisnis DNI adalah bisnis yang berbasis Layanan(service) dengan beberapa tambahan fasilitas lain yang tidak mewajibkan. Jadi dalam kasus membeli produk di bisnis DNI itu bukan merupakan suatu kewajiban(ini yang harus di pahami). Beda kasusnya jika ternyata di DNI bahwa untuk mendapatkan komisi bulanan kita wajib menjual pulsa sekian ribu. Dan dni tidak pernah ada satu kewajiban apa-apa soal target ataupun tutup poin. Jadi soal menjual pulsa itu menjadi hak bukan kewajiban, jadi mau menjual pulsa boleh tpi kalau hanya menikmati fasilitasnya saja juga boleh. Yaitu fasilitas kemudahan bisa isi pulsa dari HP sendiri atau pembayaran listrik dari hp sendiri juga. Jadi akad tentang mewajibkan anggota sebagai pembeli produk tidak pernah ada di bisnis DNI. Mungkin pertanyaan itu lebih tepat jika di berikan kepada jenis Network yang berbasis produk yang ada kewajiban tutup poin atau lainnya. Yang jelas di bisnis tidak pernah ada kewajiban pembelian produk yang memaksa atau memberatkan itu yang perlu di pahami.
Tentang status Makelar atau Tenaga Marketing di dalam Bisnis DNI. Yang perlu di garis bawahi di sini adalah Bisnis Makelar itu pada intinya diperbolehkan di dalam Islam. Kemudian status hak Makelar(Tenaga Maketing) adalah merupakan satu hak paket fasilitas keanggotaan bisnis DNI. Karena dia merupakan suatu hak tambahan maka bukan merupakan suatu kewajiban. Jadi boleh di jalankan(diambil) boleh juga tidak. Jadi jika memang banyak yang bergabung di DNI bukan bertujuan untuk mengajak orang lain bergabung juga tapi hanya menikmati fasilitasnya kemudahan isi listrik dan hp nya dari DNI. Dan ketika dia tidak merekrut member(memasarkan chip DNI) tidak mengurangi hak dia sebagai anggota DNI dalam layanan fasilitasnya. Berbeda kasusnya misalkan apabila seseorang yang sudah bergabung di Bisnis DNI karena tidak melakukan perekrutan pada waktu tertentu maka keagenan dan fasilitasnya websitenya di cabut sama perusahaan. Itu baru masuk kategori 2 akad. Karena akad yang satu akan mempengaruhi status akad yang lain. Jadi kasus yang jelas tentang 2 akad adalah begini sebagaimana yang di katakana oleh imam syafii :
Imam Syafi’i rahimahullah berkata tentang hadist 2 akad di atas, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi, “Yaitu jika seseorang mengatakan, ’Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu’.” (Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533)
Jadi dari pendapat imam syafii disitu antara satu akad dengan akad lainnya saling mempengaruhi. Satu akad tidak dipenuhi akan menggugurkan akad yang satunya itulah yang namanya transaksi pembelian dalam 2 akad.

KESIMPULAN :
Di DNI itu kita basisnya adalah perusahaan Layanan(Penyedian Fasilitas). Dimana uang yang di daftarkan adalah sebagai bentuk akad pembelian fasilitas yang akan di berikan perusahaan kepada member dimana fasilitas yang diberikan adalah meliputi keagenan pulsa+listrik yang berlaku selamanya tanpa ada di pungut biasa lagi atau ada ketentuan lain-lain, hak pengembangan diri yang akan di para leader-leader ataupun dari perusahaan,hak pengembangan usaha yang bisa di jalankan ataupun tidak(tidak mengikat). Jadi tolong jangan disamakan bisnis DNI dengan Bisnis MLM secara umum yang lain. Itu jawaban dan penjelasanan kita tentang masalah 2 akad dalam bisnis DNI. Semoga mencerahkan buat semuanya. Sebagaimana kita misalkan mendaftarkan sekian juta untuk sekolah, maka pihak sekolah menyediakan fasilitas gedung yang boleh kita pakai, fasilitas perpustkaan, fasilitas di beri pelajaran dll. Toh misalkan pada akhirnya fasilitas belajar yang di sediakan sekolah tidak kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya itu bukan salah sekolah. Dan juga untuk mendapatkan ijasah lulus kita harus ujian dan mengerjakan tugas-tugas itu adalah fasilitas lain lagi. Sebagaimana DNI kalau mau mendapatkan bonus yang lebih selain fasilitasnya kita harus memasarkan layanan DNI. Maka kita akan mendapatkan bonus marketing yang sudah di atur perusahaan. Semoga penjelasan yang kita sampaikan menjadi jelas dan terang dan bisa mengusir keraguan kita tentang Bisnis DNI.
Wallaahu A’lam Bis-Shawaab.
Semoga bermanfaat...